Apa Itu Satgas PPKS?
SATGAS PPKS adalah singkatan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas ini dibentuk di lingkungan perguruan tinggi sebagai pusat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Pembentukan Satgas PPKS diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tugas dan Wewenang Utama Satgas PPKS
Tugas dan wewenang utama Satgas PPKS meliputi:
- Pencegahan: Melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika tentang isu kekerasan seksual. Ini termasuk menyusun pedoman dan melakukan survei berkala untuk mengidentifikasi potensi masalah.
- Penanganan: Menerima laporan kasus, memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban (termasuk konseling psikologis dan bantuan hukum), serta melakukan investigasi untuk menindaklanjuti laporan.
- Koordinasi: Bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti unit layanan disabilitas, instansi hukum, dan pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan aman.
Dengan adanya Satgas PPKS, diharapkan lingkungan kampus dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan staf.
