Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Sragen adalah garda terdepan dalam memastikan kualitas dan pengembangan berkelanjutan di lingkungan pendidikan. Kami bertugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Struktur LPM Berdasarkan SK Rektor Nomor 9C Tahun 2024
Berdasarkan SK Rektor Nomor 9C Tahun 2024, LPM diperkuat dengan lima pusat pengembangan strategis untuk menjalankan fungsinya secara optimal. Struktur ini dirancang untuk memastikan setiap aspek mutu pendidikan tertangani dengan baik:
- Ketua: Memimpin dan mengarahkan seluruh operasional dan visi LPM.
- Sekretaris: Mendukung manajemen administratif dan koordinasi internal.
- Unit Mata Kuliah: Berfokus pada pengembangan dan peningkatan kualitas kurikulum serta materi perkuliahan.
- Unit AMI & AME: Bertanggung jawab atas Audit Mutu Internal (AMI) dan Audit Mutu Eksternal (AME) untuk memastikan standar kualitas terpenuhi.
- Unit Sarana dan Prasarana Pembelajaran: Mengelola dan mengembangkan fasilitas serta infrastruktur penunjang kegiatan belajar-mengajar.
- Unit Pengembang Sistem Pembelajaran & Penilaian: Berinovasi dalam metode pembelajaran dan sistem penilaian untuk efektivitas yang lebih baik.
- Unit Pengembangan Teknologi Informasi: Memastikan pemanfaatan teknologi terkini untuk mendukung proses pendidikan dan penjaminan mutu.
Visi
Menjadi lembaga penjaminan mutu pendidikan bereputasi internasional berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya Indonesia.
Misi
- Menginternalisasikan Budaya mutu berstandar nasional dan internasional.
- Mengembangkan sistem pembelajaran yang bereputasi internasional.
- Meningkatkan kualitas pembelajaran karakter berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya Indonesia.
- Supporting pengembangan program studi menuju kelas berstandar internasional.
Strategi Pengembangan LPM
Untuk mencapai visi dan misinya, LPM mengimplementasikan beberapa strategi pengembangan kunci, meliputi:
- Mendokumentasikan semua aktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan capaian – luaran dosen dan/atau mahasiswa pada sistem informasi yang aksesibel.
- Meningkatkan kualitas standar pendidikan secara terus-menerus.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu pendidikan yang sistemik.
- Mengawal realisasi tindak lanjut dari hasil evaluasi proses penjaminan mutu pendidikan.
- Mengembangkan, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan kurikulum dan sistem pembelajaran di UNISSRA.
- Merealisasikan kelas dan *course-course* *on-line* untuk dimanfaatkan masyarakat.
- Melakukan inovasi pembelajaran mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) yang mendukung ketercapaian keterampilan penting abad 21 bagi mahasiswa UNISSRA.
